SIBOLGA SAMBAS, Waspada.co.id – Terjadinya tawuran antar pelajar di Jl. Gambolo, Kelurahan Pancuran Karambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Senin (29/7) sekitar jam 21.00 WIB malam mengakibatkan satu korban mengalami luka di bagian kepala.
Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom SH MH berhasil melakukan proses Restorative Justice dimana kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan di Mapolres Sibolga Sambas, Selasa (30/7) sore.
Dalam proses Restorative Justice menghadirkan Lurah Pancuran Pinang Hasudungan Gultom, Ps. Kanit Reskrim Bripka Surya Darma, Ps. Kanit Intelkam Bripka Gunawan Purba dan para kepala lingkungan.
Korban merupakan anak di bawah umur inisial RHG (13 thn) berstatus pelajar berdomisili di Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. RHG mengalami luka robek di bagian kepala dan dilakukan tindakan medis berupa hetting/dijahit sebanyak 7 jahitan. Korban juga mengalami muntah-muntah dan pusing di bagian kepala.
“Dalam aksi tawuran tersebut melibatkan sebanyak 17 orang terdiri dari dua kelompok. Kami telah memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh pelaku,” kata Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom kepada Waspada Online, Rabu (31/7) via chat WhatsApp.
Kapolsek Sibolga Sambas beserta personil berupaya melakukan mediasi atau Restorative Justice antara kedua belah pihak dan membuat surat pernyataan kesepakatan damai. Kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatan yang sama yakni aksi Tawuran di wilayah Kota Sibolga.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan. Dalam perdamaian tersebut pihak kedua bersedia memberikan bantuan perobatan kepada korban dan melaksanakan upah-upah,” sebut Yuna H Gultom. (wol/rsy)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post