MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) meregang nyawa.
“Anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali menunjukkan kerja-kerja spartannya dalam mengungkap kasus begal di wilayah Polrestabes Medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (20/11).
“Dari pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini seorang pelaku berinisial B (30) warga Percut Seituan harus diberikan tindakan tegas terukur yang mengakibat meregang nyawa (meninggal dunia) karena melawan dan membahayakan petugas,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba.
Gidion mengungkapkan, pelaku B merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara pada 2016 divonis 3 tahun, 2019 divonis 3 tahun dan 2021 divonis 10 bulan terlibat kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, pelaku ini merupakan DPO Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Yang bersangkutan ini terakhir kali melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar di wilayah Percut Seituan,” ungkapnya untuk jasad pelaku sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
“Dalam aksinya pelaku B bersama rekannya D warga Bandar Labuhan Dusun III, Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, sedang menjalani persidangan,” sebut Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Gidion menambahkan, Sat Reskrim Polrestabes juga membekuk empat tersangka lainnya yakni, Al, Wir, DS dan Riz yang juga terlibat kasus begal (curas) di berbagai lokasi. Pada tersangka ini umumnya residivis dengan kasus berbeda.
“Karena perbuatannya, para pelaku terancam melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post