RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Polres Labuhanbatu saat ini terus melakukan berbagai macam upaya dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Dari data yang dihimpun, pada periode 1 hingga 18 Mei 2024 saja, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus 61 orang pelaku dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 202,11 Gram, dan menyita daun ganja kering seberat 10,1 Gram.
Tidak hanya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, Polres Labuhanbatu juga terus meminimalisir tindak kejahatan narkoba dengan melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat.
Atas kinerja baik ini, puluhan papan bunga ucapan selamat dari unsur forkopimda, organisasi kepemudaan, dan lapisan masyarakat terlihat membanjiri tepian jalan di seputaran markas Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Rantau Utara, Senin (20/5).
Menanggapi banyaknya ucapan apresiasi yang diberikan terhadap kinerja Polres Labuhanbatu, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mengucapkan terimakasih. Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Terima kasih, kami dari Polres Labuhanbatu terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Selain itu, Polres Labuhanbatu juga melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat,” tutupnya. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post