MEDAN, Waspada.co.id – Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Akhiruddin Nasution (34) dihukum 5 tahun penjara karena terbukti korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp5,7 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Yusafrihardi Girsang, menyatakan perbuatan Akhiruddin terbukti bersalah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yanh telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta dengan sunsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/12).
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucapnya.
Diketahui, putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Akhiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post