LABUSEL, Waspada.co.id – Dugaan penggelembungan suara kini terjadi di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) usai pencoblosan Pemilu pada 14 Pebruari 2024 lalu.
Hal ini diketahui setelah penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa dugaan penggelembungan dilakukan oknum panitia penyelenggara.
Diduga, penggelembungan suara memihak salah satu Partai Politik (Parpol) untuk memperoleh dua kursi di DPRD Dapil Sumut 6.
Data diperoleh Waspada Online, Minggu (3/3) awalnya muncul rekapitulasi penghitungan keseluruhan suara Parpol dan Caleg DPRD Sumut Dapil 6 dari PDI Perjuangan di Kecamatan Kampung Rakyat sebanyak 16.436, rekapitulasi telah ditandatangani oleh PPK dan saksi Parpol lainnya.
Namun setelah di crosschek kembali ternyata adanya penggelembungan suara, awalnya suara D Hasil dari PDI Perjuangan sebanyak 16.436, kemudian muncul D Hasil kedua menyatakan suara PDI Perjuangan menyusut menjadi 15.976 atau selisih 460 suara.
Informasi diterima belum lama ini, dugaan adanya Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumut 6 akan meraih 2 kursi. Namun suara tidak mendongkrak naik untuk meraih 2 kursi, padahal suara PDI Perjuangan didominasi di Kabupaten Labusel.
Suara Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumut 6 diraih anak Bupati Labusel Darnedy Kurnia Santi dengan nomor urut 3. Perolehan posisi suara terbanyak ke-2 di internal PDI Perjuangan dikuasai incumbent Poaradda Nababan nomor urut 2.
Dugaan penggelembungan suara dialihkan kepada Caleg PDI Perjuangan Dapil Sumut 6 H. Ahmad Rizal nomor urut 5.
Awalnya D Hasil pertama ditandatangani PPK Kampung Rakyat bahwa suara H. Ahmad Rizal sebanyak 635 suara. Setelah menuai protes saksi Parpol lainnya, PPK Kampung Rakyat kembali menerbitkan D Hasil yang kedua dengan perolehan suara H. Ahmad Rizal sebanyak 175 suara atau selisih 460 suara.
Penjelasan PPK Kampung Rakyat
Ketua PPK Kampung Rakyat Abdul Rojab Harahap yang dikonfirmasi via chat WhatsApp mengatakan jika hal tersebut terjadi karena adanya human error Sirekap.
“Ijin bang adanya human error Sirekap bang, setelah kami cek foto plano google drive memang total 15.976. Dan saksi PDIP sudah menyetujui dan mengakui bahwasanya itu keliru,” tulis Rojab menjawab pertanyaan Waspada Online.
Kemudian Rojab menjelaskan bahwa perubahan telah disetujui dan ditandatangani saksi PDI Perjuangan.
“Perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh saksi dari PDIP waktu pleno kabupaten. Ada bang, saksi sudah menandatangani dan memparaf nilai perubahan itu,” sebut Rojab via chat WhatsApp.
Kembali ditanya, PPK telah menandatangani D Hasil yang akan di upload ke Sirekap. Setelah menuai protes saksi, D Hasil diterbitkan kembali. Kenapa D Hasil harus diterbitkan kedua kali walau telah disetujui saksi Parpol.
Lantas Rojab menjawab, setiap pleno baik di kabupaten dibenarkan perbaikan, apabila tidak sinkron dengan c plano yang difoto Sirekap dan saksi menyetujui.
“Tidak ada yang dirugikan bang, memang hasil yang sesungguhnya hasil yang dilakukan perbaikan bang,” cetusnya. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post