AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.IK MH diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya karena menerbitkan izin hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura Jalan Mayor Siddik No 76 Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Izin hiburan malam Star High diterbitkan Polres Labuhanbatu dengan nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam. Surat izin ditandatangani oleh Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi MH di Rantauprapat, tanggal 23 Juli 2024.
Terkait terbitnya izin hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau berulang kali dikonfirmasi Waspada Online tidak memberikan jawaban bahkan memblokir WhatsApp wartawan.
Begitu juga Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi, pesan WhatsApp terkirim dan centang dua namun tidak merespon konfirmasi wartawan.
Kedua pejabat Polres Labuhanbatu (Kapolres/Kasat Intelkam – red) patut diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menerbitkan surat izin hiburan malam.
Data diperoleh Waspada Online bahwa surat izin hiburan malam Star High diterbitkan Polres Labuhanbatu mengacu dalam pertimbangan bahwa kegiatan akan dilaksanakan dipandang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah daerah. Padahal pemerintah daerah sama sekali belum mengeluarkan izin hiburan Star High.
Selanjutnya Polres Labuhanbatu menerbitkan surat izin Star High dengan dasar di antaranya petunjuk lapangan Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995. Kemudian PP RI nomor 60 Tahun 2017, Sema Dirjen Parawisata dan Kapolri nomor: 04/EDR/XII/1998 tentang penyelenggaraan keramaian dan pertunjukan SEB/12/XII/1998 di bidang usaha hotel, restoran, wisata tirta dan objek wisata.
Dasar penerbitan izin hiburan malam Star High atas rekomendasi Kapolsek Kualuh Hulu nomor: Rek/05/VII/2024/UNIT INK KH tanggal 27 Juli 2024 perihal rekomendasi hiburan karaoke Star High Karaoke Entertainment.
Akibat terbitnya izin hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura, kini menimbulkan reaksi penolakan dari tokoh agama, Ormas, tokoh pemuda dan Badan Kenaziran Masjid (BKM) sekitar Aek Kanopan. Penolakan juga bergulir hingga Rapat Dengar Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labura, Rabu (31/7).
“Terbitnya izin Star High, Polres Labuhanbatu tidak mempertimbangkan secara matang akan gejolak di permukiman warga sekitar Grand Hotel Labura. Masyarakat menduga, izin diterbitkan Polres Labuhanbatu atas nama Kasat Intelkam merupakan perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau,” sebut Zakaria Rambe SH Ketua Jaringan Masyarakat Pemantauan Polri Sumatera Utara (Jampi Sumut) kepada Waspada Online, Sabtu (3/8).
Lanjut Zakaria, ada beberapa ketentuan jika diterbitkan izin hiburan malam Star High. Selain dekat pemukiman warga, hiburan malam Star High di Grand Hotel berdekatan dengan rumah ibadah termasuk masjid dan gereja.
“Harusnya ditelaah dengan detail, terbitnya izin hiburan malam oleh pihak Polres Labuhanbatu terkesan dipaksakan. Dugaan kami Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang jabatan,” ucapnya.
Zakaria Rambe tidak menyangkal bila pandangan negatif bagi masyarakat atas terbitnya surat izin dikeluarkan Polres Labuhanbatu. Dugaan masyarakat tentunya ada sesuatu antara oknum Polisi bertugas di Polres Labuhanbatu dan pengusaha hiburan malam Star High.
“Izin hiburan malam Star High belum terbit dari Pemkab Labura, kenapa Polres Labuhanbatu bisa terbit izin hiburan Star High. Dalam hal ini muncul kesan seolah olah Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam tidak memahami apa yang jadi kewenangannya,” tegas Zakaria yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokad Indonesia DPD I Sumut. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post