MEDAN, Waspada.co.id – Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis tiga bulan penjara terbukti penggelembungan suara di Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).
Tiga PPK yang dimaksud yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan. Denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan satu bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis.
Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan tiga PPK itu bertentangan dengan pemilu yang jujur dan adil sebagaimana pada undang undang pemilu. Selain itu perbuatan mereka mencoreng nama baik pemilihan umum secara kelembagaan, dan ketiganya juga tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya, belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan,” ucapnya.
Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan 1 tahun penjara. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post