MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Adi Syahputra Sembiring dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti memiliki sabu seberat 23 gram.
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Fahren juga menghukum agar warga Jalan Bunga Asoka, Gang Sugi, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, itu membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subisider 4 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan 9 tahun penjara. Namun, jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya jaksa, menyebutkan kasus ini bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi kalau di Jalan PDAM Tirtanadi, Gang Ikhlas dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan Undercover buy (menyamar sebagai pembeli) dan memesan sabu seberat 2 gram dengan harga Rp600 ribu kepada terdakwa,” kata jaksa.
Lebih lanjut dikatakan jaksa, saat terdakwa memegang tas kecil warna merah ditangan kanannya dan membuka tas kecil tersebut untuk menyerahkan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Didalam tas ditemukan 26 plastik klip bening tembus pandang yang berisikan sabu dengan berat total 23,05 gram, dan 1 sendok kecil yang terbuat dari plastik,” kata jaksa. (wol/ryan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post