MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Ferdiansyah karena terbukti menjual sabu seberat 3 gram.
Menurut hakim, perbuatan warga Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subisider 6 bulan kurungan,” tegas hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/3).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di rumahnya saat sedang menyerahkan sabu kepada petugas polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post