MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti jadi kurir ganja 140 kilogram (Kg), Terdakwa Jumidah (38) warga Kecamatan Medan Maimun dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Menuntut, meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas jaksa.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi perihal adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati jalan Berastagi Kabupaten Karo.
Selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN.
Setalah itu, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan 3 orang laki-laki di dalamnya.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140.000 gram gram.
Saat diinterogasi, kata jaksa, salah satu saksi bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah. Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Gerbang tol Bandar Selamat. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post