MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58) dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8).
Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah bekerja keras kata jaksa.
Diketahui vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Diketahui bahwa Alwi didakwa melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Akibat hal tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post