BINJAI, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara kepada Samsul Tarigan, pemilik Diskotek Key Garden karena terbukti menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Ketua Dewan Pimpiman Daerah (DPD) Grib Jaya Sumatera Utara (Sumut) itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal, yaitu Pasal 55 huruf a Jo. Pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsul Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Bakhtiar, yang dilihat Mistar di laman SIPP PN Binjai, Jumat (22/11).
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang sebelumnya menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menyeret Samsul ini terjadi bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (ha).
Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektare dan membangun usaha kafe atau diskotek, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektare.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, Plt. Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab, akibat ulah Samsul, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post