JAKARTA, Waspada.co.id – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, menyindir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari agar mundur dari jabatannya. Hal ini menyusul sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sanksi ini berkaitan penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya,” kata Neni dilansir dari laman republika, Rabu (7/2).
Neni meminta Hasyim tak perlu melanjutkan lagi tugasnya di KPU RI karena terbukti melakukan pelanggaran etik. Sebab kalau diteruskan hal ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.
“Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur,” ujar Neni.
Neni khawatir akan ada spekulasi negatif dan rasa tidak percaya terhadap KPU RI akibat ulah Hasyim.
“Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti pemilu 2024 tetapi tidak mampu juga menjadi contoh yang baik untuk KPU Provinsi dan Kabupaten, kota bahkan sampai tingkat adhoc,” ujar Neni.
Tercatat, selain Hasyim, ada enam Anggota KPU RI yang diganjar sanksi peringatan keras. Sanksi ini diketok dalam putusan yang sama.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2) lalu.
Sedangkan anggota KPU RI yang ikut dijatuhi sanksi ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Diketahui, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Kuasa hukum Demas Brian Wicaksono, Sunandiantoro yang merupakan pelapor perkara 135 menyampaikan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU pun mengubahnya seusai proses di KPU berjalan.
“Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.(wol/republika/mrz/d2)
Discussion about this post