MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti melakukan penipuan dan penggelapan melalui giro kosong senilai Rp2,6 miliar, terdakwa Jurianto alias Akhuan (39) pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) dihukum.
Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa Jurianto alias Akhuan terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Jurianto dengan pidana selama 3 tahun penjara,” tegas hakim di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban rugi hingga Rp2,6 miliar.
“Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara di luar persidangan, kuasa hukum korban Antony SH MH, mengapresiasi vonis hakim, menurutnya vonis hakim sudah memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Ini adalah perbuatan pidana, dimulai dari tingkat penyidikan, kejaksaan hingga pengadilan, berdasarkan bukti-bukti yang ada 23 giro kosong yang digunakan sebagai alat pembayaran itu lah mensrea yang merupakan unsur pidana yang dilakukan terdakwa untuk melakukan penipuan terhadap klien kami,” pungkasnya didampingi Tony Sibagariang. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post