MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti memperdagangkan satwa dilindungi berupa 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning, warga Kecamatan Medan Tuntungan, Ferdinan Parmonangan Tampubolon, dihukum 2 tahun (24 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/12).
Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat meyakini perbuatan pria berusia 42 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” kata jaksa.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Ferdinan dan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, hukuman hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Bella Azigna Purnama yang sebelumnya menuntut Ferdinan 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdinan ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (12/6/24) sekira pukul 18.00 WIB lalu.
Saat penangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakaktua Jambul Kuning dari tangan Ferdinan. Ketika diinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu diperoleh dengan cara membeli dari Kota Surabaya.
Ferdinan juga mengaku bahwa ketujuh ekor satwa dilindungi itu rencananya akan dijual ke Kuala Simpang, Aceh, seharga Rp4 juta per ekornya untuk yang berjenis kelamin jantan, sedangkan berjenis kelamin betina dijual seharga Rp4,3 juta per ekor. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post