MEDAN, Waspada.co.id – Rahmad Banurea aliae Roy (47) dihukum 14 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Umita. Hal itu diketahui saat berlangsung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/7).
Majelis Hakim yang diketuai Erianto Siagian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia.
“Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Sementara dalam dakwaan bahwa kasus ini terjadi pada 4 November 2023 lalu. Saat itu, terdakwa dan korban bersepakat melakukan hubungan badan di sebuah pondok esek-esek tenda biru di Jalan Datuk Rubiah Lingkungan 29, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Padahal, mereka bukanlah sepasang suami istri, tapi terdakwa telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Terdakwa dan korban ternyata sudah saling mengenal sejak tahun 2020.
Saat itu, sekira pukul 07.55 WIB, terdakwa bertemu dengan korban dan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di pondol esek-esek tersebut. Korban yang kala itu telah memiliki seorang suami pun mengiyakan ajakan terdakwa.
Sesampainya di pondok esek-esek tersebut, terdakwa dan korban pun melakukan aksi hubungan badan selama 20 menit. Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, korban menolak dan meminta terdakwa untuk pulang duluan.
Sontak, timbul rasa cemburu terdakwa dan menduga korban akan menemui laki-laki lain di tempat esek-esek tersebut. Seketika terdakwa langsung memiting dan menjepit leher korban hingga meninggal dunia.
Kemudian, sekira pukul 12.10 WIB, terdakwa meminta bantuan orang lain untuk mengantar korban ke rumah sakit. Saat itu, terdakwa beralasan bahwa korban mengalami sakit asam lambung. Padahal, kondisi korban sudah tak bernyawa lagi.
Singkat cerita, terdakwa pun dipinjamkan satu unit becak barang oleh seseorang dan membawa korban dari tempat esek-esek itu ke rumah kerabatnya yang berada di Pasar X Desa Manunggal dan hendak menurunkan korban di lokasi tersebut.
Namun, kerabatnya tersebut tidak berada di tempat dan warga setempat menolak mayat korban diturunkan di situ. Kemudian, terdakwa pun membawa korban ke rumah Abangnya yang berada di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, untuk meminta pertolongan.
Tiba di rumah Abang terdakwa dan melihat mayat di atas becak, Abang terdakwa pun menyuruh terdakwa untuk membawa mayat korban pergi. Namun, terdakwa tetap meminta Abangnya itu untuk menolongnya.
Hingga akhirnya, Kepala Dusun Desa Purwodadi pun membantu terdakwa dengan meminta bantuan ambulance. Selanjutnya, korban pun dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulance tersebut. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post