MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap terduga maling jemuran di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Keempat pelaku yang diamankan itu berinisial SD (32) HA (32), MR (24) dan RD (31). Dari tangan pelaku disita barang bukti baju korban serta besi jemuran yang diduga dicuri korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat di Kecamatan Percut Seituan.
“Mayat itu berjenis kelamin laki-laki dan sempat menjadi tontonan warga sekitar saat diangkat ke pinggir jalan raya. Dari tubuhnya tidak ditemukan identitas apapun,” katanya, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan personel Polsek Medan Tembung yang menerima laporan penemuan mayat itu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa korban meninggal dunia setelah dianiaya karena diduga mencuri jemuran.
“Berdasarkan penyelidikan itu personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dapat menangkap empat orang pelaku,” ungkapnya bahwa jasad korban masih di RS Bhayangkara Medan.
Bayu menerangkan, salah seorang pelaku dari pemeriksaan yang dilakukan mengakui telah menganiaya dan bersama tiga pelaku lainnya membuang jasad korban.
“Terhadap keempat pelak sudah ditahan di Mapolsek Medan Tembung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman di atas tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post