MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan korupsi di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Hal itu langsung dikatakan Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Kamis (16/5).
Irvan menjelaskan bahwa 16 Mei Polda Sumut telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Kepala SD 055975 Pancur Udo, Selapian, Kabupaten Langkat berinisial A dan Kepala SD 056017 Tebing, Tanjung Selamat berinisial RN dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat pada Tahun 2023.
“Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya,” tegasnya.
Direktur LBH Medan mengatakan hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (pelapor), yang hari ini dizholimi karena kecurangan dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
“Menyikapi hal tersebut LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 Tersangka tersebut,” cetusnya.
Irvan melanjutkan, bukan tanpa alasan di mana sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.
“Namun kali ini tidak bagi 2 kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya 2 Tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor,” ucapnya.
Oleh karena itu, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan tersangka aktor intelektualnya.
“Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbukan untrust (ketidak kepercayaan) masyarakat terhadap Polri,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post