MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara penadahan sepeda motor curian dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan perkara dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dengan tersangka Yudi Hermansyah alias Yudi yang sebelum disangka melakukan tindak pidana Pasal 480 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
“Tersangka gak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya dari seseorang bernama Amro seharga Rp6 juta adalah hasil curian. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kata penjual yang sampai sekarang masih buron itu akan diantar,” urai Yos.
Yos menjelaskan, secara berjenjang JPU yang menangani perkaranya atas persetujuan pimpinannya melakukan mediasi antara tersangka dengan pemilik sepeda motor (korban) dengan disaksikan unsur penyidik, keluarga para pihak dan mewakili aparat desa setempat, saksi korban membuka pintu maaf.
“Sepeda motornya juga sudah dikembalikan ke korban. Korban juga berjanji tidak akan menuntut lagi di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.
Yos menambahkan, esensi penghentian perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
“Alasan penghentian penuntutan, dikarenakan sudah ada perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangkanya belum pernah dihukum, ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan berjanji tidak mengulanginya,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post