PANTAICERMIN, Waspada.co.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menimpa AS (12 th), seorang siswi SMP yang ditemukan tewas dalam karung goni.
Rekonstruksi ini digelar di lokasi kejadian, yakni perkebunan sawit sekitar 100 meter dari rumah korban di Desa Lubuksaban, Kecamatan Pantai Cermin, Rabu (12/2).
Tersangka HFN alias N (27 th) memperagakan 20 adegan yang menggambarkan secara rinci jalannya kejahatan. Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai dan 10 orang saksi.
Puluhan warga memadati lokasi untuk menyaksikan proses rekonstruksi, termasuk keluarga korban yang tak kuasa menahan tangis saat melihat bagaimana tersangka menghabisi nyawa AS.
PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas urutan kejadian serta memahami bagaimana tindak pidana tersebut terjadi.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi. Ada 20 adegan yang diperagakan, mulai dari tersangka meminta diantar oleh saksi Sigit Muhamad Rizal ke rumah saksi Joynadi, kemudian melakukan pencurian dengan kekerasan, persetubuhan, hingga berakhir dengan pembunuhan,” ujar Zulfan.
Lebih lanjut, PS Kasi Humas yang juga KBO Reskrim Polres Sergai menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) subsider Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post