MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait majunya Zahir tersangka dugaan suap PPPK sebagai Calon Bupati Batubara pada Pilkada 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan tidak akan mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka Zahir walaupun maju sebagai Calon Bupati Batubara.
“Proses di kepolisian itu sudah ditahap penyidikan. Jadi, prosesnya tetap berjalan,” katanya, Jumat (30/8).
Hadi mengungkapkan, berkas perkara tersangka Zahir telah dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 15 Agustus 2024 lalu ke Kejati Sumut.
“Yang jelas proses penyidikan berjalan dari kepolisian dan saat ini di kejaksaan,” ungkap juru bicara Polda Sumut tersebut.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Zahir mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap Zahir sebagai tersangka namun tidak dihadirinya. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir pun kembali mangkir.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batubara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post