PANYABUNGAN, Waspada.co.id – AG alias Birong (23 th) ternyata seorang bandar narkoba di Kecamatan Sinunukan, setelah identitasnya diungkap oleh polisi karena kedapatan memiliki sabu seberat 58,73 gram, Selasa (12/3).
Birong adalah warga Blok C di Desa Sinunukan IV. Dia ditangkap pada Minggu (3/3) lalu. Dari tangannya polisi menemukan dua paket sabu, yang masing-masing seberat 57,70 gram dan 1,03 gram, serta sebuah handphone berikut timbangan elektrik yang selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh menyatakan, siapa pun Dia, Polres Madina bakal menindak tegas pelaku narkoba.
“Tanpa pandang bulu, siapapun dia. Jadi saya harap jauhi narkoba,” tegasnya.
Penangkapan Birong ini awalnya informasi dari masyarakat, sebab masyarakat di sana sudah mulai resah dengan ulahnya yang mengedarkan narkoba.
Lantas, oleh Satuan Narkoba Polres Madina informasi itu kemudian ditindaklanjuti yang akhirnya Birong pun ditangkap saat hendak bertransaksi di salah satu tempat.
Alhasil, Birong dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 sampai 20 tahun penjara. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post