RANTAUPRAPAT, Waspada.co.id – Usai melakukan penyelidikan mendalam, Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil meringkus eksekutor, dan otak pelaku pembakaran rumah anggota PWI Labuhanbatu, Junaidi Marpaung.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau kemudian menggelar konferensi pers.
Dalam keterangan persnya di Aula Mapolres Labuhanbatu, Selasa (8/10), Benhard mengatakan, eksekutor pembakaran rumah itu berinisial EMS alias Kendar, warga Lingkungan Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Bernhard menjelaskan, Kendar diberi upah sebesar Rp15 juta oleh otak pelaku pembakaran berinisial KA alias DK. DK merupakan bandar narkoba yang sebelumnya juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Kendar ini merupakan anggota jaringan narkoba yang dikendalikan DK. Kendar yang sebagai eksekutor pembakaran rumah diberi upah oleh DK sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
Kasus ini, lanjut Bernhard, berawal dari postingan di akun sosial milik Junaidi, terkait peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Postingan ini yang membuat bandar narkoba DK gerah.
“Tak terima melihat postingan Junaidi, DK kemudian menyuruh anggotanya Kendar untuk membakar rumah Junaidi,” terangnya.
Sebelumnya, sambung Bernhard, KA alias DK berhasil diringkus pada Minggu, 29 September 2024 saat baru mendarat di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Selain otak pembakaran rumah, DK merupakan DPO atas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“DK ditangkap di Bandara Sultan Thaha Jambi saat baru mendarat dari penerbangan Jakarta menuju Jambi,” jelasnya.
DK merupakan DPO yang melibatkan sejumlah tersangka pelaku narkoba yang sebelumnya telah diringkus oleh Polres Labuhanbatu. Tersangka yang merupakan anggota DK ini, kata Bernhard, yakni MD alias Duan, A alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Kendar, dan sejumlah pelaku lainnya.
“Dari tersangka anggota DK yang diringkus, sebanyak 156,46 Gram barang bukti narkotika jenis sabu berhasil disita Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” katanya.
Atas perbuatannya, KA alias DK dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. Sementara dalam kasus pembakaran rumah, DK dan EMS terancam hukuman 15 tahun penjara. (wol/ndi/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post