MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi II DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, menyebut pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan kesehatan masyarakat yang paling dasar. Hal tersebut dikatakannya saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang berlangsung selama dua hari, Sabtu (12/4) di Jalan Penghulu Lama Lingkungan 5 Kelurahan Paya Pasir dan Minggu (13/4), di Jalan Kapten Rahmad Buddin Lingkungan 8 Gang Jagung, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.
“Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan pelayanan kesehatan dasar, yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan UPT dinas,” ungkapnya.

Perihal program Universal Health Coverage (UHC) dan BPJS Kesehatan PBI, sebut Tia, dirinya berharap agar program-program tersebut bisa dijalankan dengan baik oleh UPT Dinas Kesehatan maupun pihak swasta.
“Jangan lagi ada aduan tentang pasien yang tidak diterima karena BPJS-nya tidak aktif dan harus berobat pribadi. Harusnya pihak rumah sakit juga harus bisa memberi penetahuan kepada pasien,” ujarnya.
Ketika diberi kesempatan untuk bertanya tentang program kesehatan yang berkaitan dengan Perda, Deni Rahman yang tinggal di Lingkungan 01 Kelurahan Rengas Pulau, mempertanyakan obat tertentu tak tersedia di Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.
“Anak saya masuk rumah sakit akibat digigit ular berbisa dan dilarikan ke beberapa rumah sakit, tapi tak ada yang memiliki penawar. Hanya ada di RS Adam Malik. Apakah tak bisa diupayakan bu penawar racun atau semacamnya bisa tersedia di beberapa RS terdekat? Karena melihat sangat jauh rumah kami dari Marelan ke Adam Malik,” ucapnya.
Mendengar pertanyaan Deni Rahman, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini pun mengapresiasi pertanyaan yang disampaikan. “Usulan yang baik bapak Deni. Mungkin nanti bisa saya usulkan ke Dinas Kesehatan melalui rapat kerja di DPRD Medan. Mudah-mudahan ada solusi dari mereka. Karena ini juga demi kebaikan masyarakat,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post