MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Panuntut Umum (JPU), Evi menuntut 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dengan pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus penggelembungan suara di Pemilu 2024.
Ketiga oknum PPK tersebut di antaranya, yaitu Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).
Selain hukam penjara, jaksa penuntut juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda senilai Rp25 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas jaksa.
Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi). (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post