BINJAI, Waspada.co.id – Pelarian buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai, Juanda Prastowo, akhirnya terhenti setelah ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Buronan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp388.978.738 tahun anggaran 2019 ini ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Iskandar Muda, Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada, Selasa (30/7) sore.
Kasi Intel Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting, Rabu (31/7), mengatakan penangkapan terhadap terpidana ini dilakukan tim Satgas SIRI JAM Intel bekerja sama dengan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai. “Terpidana diamankan pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB di Medan,” kata Adre.
Pasca diamankan di Kota Medan, sambungnya, sekira pukul 20.50 WIB dilakukan penyerahan terpidana dari Satgas SIRI JAM Intel kepada tim Kejaksaan Negeri Binjai dengan dilengkapi berita acara serah terima.
Lebih lanjut dikatakannya, Juanda sudah menjadi buronan sejak tahun 2021. Selama itu, dirinya terus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain untuk menghindari pengejaran petugas.
“Setelah 3 tahun akhirnya berhasil diamankan. Selanjutnya akan kita bawa ke Lapas Kelas IIA Binjai. Sebagaimana diketahui, terpidana sudah divonis 4 tahun penjara oleh PN Medan pada September 2023 lalu,” tegasnya.
Adre Wanda Ginting menjelaskan, masih ada seorang terdakwa lagi yang diburu dan masuk dalam DPO. “Masih ada satu DPO lagi CSA selaku Direktur CV Tunas Asli Mulia, yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang,” pungkasnya. (wol/ism/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post