MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Kamis (13/6).
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) (berkas terpisah).
Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan primer yang dimaksud ialah Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) dan denda Rp350 juta dengan subsider 5 bulan kurungan,” kata hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatan para terdakwa telah menghambat pembangunan.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman,” ucap Yusafrihardi.
Hakim juga menghukum dua terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP), yaitu Sahat Tua Bate’e dan Febrian Morisdiak Bate’e yang keduanya merupakan seorang ayah dan anak.
Sahat dihukum untuk membayar UP sebesar Rp6,2 miliar lebih oleh Hakim. Sedangkan, anaknya (Febrian) dibebankan untuk membayar UP sebesar Rp3,3 miliar lebih.
“Dengan ketentuan, apabila UP tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut,” jelas Hakim Yusafrihardi.
Namun, lanjut Hakim, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
“Sementara, apabila harta benda terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Usai membacakan putusan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada ketiga terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Untuk diketahui, hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun tahun. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post