MEDAN, Waspada.co.id – Tim Advokasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dalam rangka melengkapi syarat formal dan material atas laporan pengerusakan dan hilangnya Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai lokasi di Kota Medan, Jumat (15/11).
Kedatangan tim advokasi paslon Ridha-Rani, Rion Arios SH MH dan Tumpal Utrecht Napitupulu SH MH diterima oleh Bintang, Staf Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Medan.
Rion menjelaskan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Medan, bahwa kehadiran mereka untuk melengkapi syarat formil berupa identitas Terlapor yang diduga sebagai pelaku perusakan APK Paslon Nomor Urut 2 yang ada dalam frame video rekaman CCTV yang sudah sempat viral dan yang telah ada pada Bawaslu Medan.
Selain itu, tim Advokasi juga melengkapi syarat formil berupa surat kuasa khusus yang asli dan basah ditandatangani Calon Walikota Medan Prof. Ridha Dharmajaya.
“Kami kembali datang ke Bawaslu Medan ini untuk mengantarkan surat kuasa khusus yang asli yang ditandantangani oleh Calon Walikota Medan Professor Ridha Dharmajaya, selain menyerahkan identitas terlapor yang diduga sebagai salah seorang pelaku pengerusakan,” ujar Rion yang menjabat Wakil Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan.
Tumpal Utrecht Napitupulu sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan mengemukakan bahwa aksi pengerusakan APK yang di Jalan Asia Medan hanya salah satu contoh dari ratusan APK yang dirusak oleh orang-orang yang diduga melakukan atas perintah oknum yang ingin merusak tatanan demokrasi.
“Aksi pengerusakan APK yang terjadi di berbagai lokasi di Kota Medan diduga kuat dilakukan secara terorganisir, terstruktur sistematis dan massive (TSM), Bawaslu diminta untuk mengusut tuntas aksi yang merusak demokrasi pilkada Medan ini,” tegas Tumpal.
Proses penyerahan berlangsung di kantor Bawaslu Medan dan diterima langsung oleh Bintang dari Divisi Penegakan Hukum (Gakkum) Bawaslu Kota Medan.
Surat Kuasa Khusus sebagai pelapor dari pasangan calon, Susunan kegiatan kampanye yang terdokumentasi dengan rapi, Lampiran foto-foto lokasi kejadian, menunjukkan dugaan pelanggaran di beberapa titik strategis dan Berita media terkait dugaan pelanggaran pemilu serta Video bukti kerusakan APK (Alat Peraga Kampanye) yang memperkuat laporan.
Sementara itu, Anggota Komisioner Bawaslu Medan Fachril Syaputra saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima berkas pelaporan dari Tim Kuasa Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
“Iya telah kami terima melalui staf kami di Divisi Penegakan Hukum (Gakkum) Bawaslu Kota Medan, kami akan memverifikasi dan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bukti-bukti yang disampaikan sangat membantu dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” jelasnya. (wol/ags/d2)
Discussion about this post