PARAPAT, Waspada.co.id – Alih fungsi hutan besar-besaran serta menurunnya daya dukung dan daya tampung hutan di bentang alam Simarbalatuk-Sitahoan-Sibatuloting, merupakan penyebab banjir bandang di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Fakta lapangan ini terungkap lewat Ekpedisi yang dilakukan, Sabtu (22/3) yang menamakan diri ‘Tim Ekspedisi Banjir Bandang Parapat.
Mereka terdiri dari akademisi, rohaniawan, serta aktivis lingkungan dari Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak dengan melakukan penelusuran langsung alur/jejak (tracing) longsor dari Bangun Dolok hingga harangan atau tombak (hutan) Simarbalatuk-Sitahoan.
Ekspedisi ini bertujuan untuk mengobservasi secara langsung penyebab peristiwa banjir bandang yang melanda Kota Parapat, pada 16 Maret 2025.
Penelusuran dimulai dari Harangan Bangun Dolok, mengikuti aliran Sungai Batu Gaga, yang membanjir-bandangi Kota Parapat.

Selama perjalanan, tim menemukan adanya aktivitas perladangan oleh masyarakat setempat. Namun, sistem perladangan tersebut bersifat agroforestri, yang didominasi tanaman keras seperti kopi, cengkeh, coklat, durian, salak, yang masih berdampingan dengan pohon-pohon alam.
Di kebun-kebun dan perladangan itu, terlihat sejumlah sopo (gubuk) dan binatang peliharaan.
Dari hulu Sungai Batu Gaga, tim melanjutkan perjalanan menuju harangan Simarbalatuk. Di lokasi ini, tepat di ketinggian sekitar 1.100-1.200 mdpl, tim sudah menemukan alur longsor yang memuncak di ketinggian 1.500 mdpl. Panjang longsor sekitar 300-400 meter, lebar 4–5 meter, dan kedalaman 3–4 meter.
Material longsor terdiri dari batu besar, sedang, dan kecil yang bercampur dengan sebagian tanah liat dan lapisan tanah gembur.
Di sepanjang alur longsor juga melintang sejumlah kayu besar dan kecil, yang dalam jangka panjang dikhawatirkan akan membentuk kolam-kolam air, yang dapat menimbulkan banjir-bandang berikutnya.
Berdasarkan pengukuran menggunakan Avenza Maps, lokasi longsor ini berada pada ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut, sekitar 2,16 kilometer dari jembatan Sungai Batu Gaga, tempat meluapnya air sungai pada 16 Maret lalu.
Sepanjang perjalanan dari hulu Sungai Batu Gaga hingga titik longsor di Simarbalatuk, tim tidak menemukan adanya aliran sungai di area longsor. Dengan lain kata, alur longsor ini tidak mengikuti aliran sungai atau anak sungai. Ia merupakan aliran baru, yang pada akhirnya menyatu di Sungai Gaga.
Kondisi hutan di sekitar titik longsor masih terjaga cukup baik. Ekosistemnya tampak alamiah.
“Kami tak jarang menemukan pohon-pohon besar, yang menunjukkan bahwa kawasan ini belum banyak dijamah manusia,” kata Rocky Pasaribu dari KSPPM.
Berdasarkan hasil ekspedisi dan temuan yang mereka lakukan di lapangan, Tim berkesimpulan bahwa banjir bandang yang terjadi di Parapat dipicu oleh longsor yang terjadi di Dolok Simarbalatuk.
Jarak yang relatif dekat antara titik longsor dan jembatan Sungai Batu Gaga memperkuat dugaan bahwa material longsor terbawa arus sungai hingga menyebabkan banjir bandang.
“Namun, pertanyaan yang muncul di publik adalah, apa penyebab utama longsor di Simarbalatuk?,” sambung Rocky Pasaribu.
Menurut mereka, kendati hutan di areal longsoran bisa dikatakan terjaga dengan baik, namun tidak bisa dipungkiri bahwa tutupan hutan di bentang alam (landscape) Dolok Simarbalatuk-Sitahoan semakin berkurang dari waktu ke waktu.
Hasil ekspedisi ini berkesesuaian dan saling mendukung dengan hasil riset yang dilakukan oleh KSPPM, AMAN Tano Batak, Auriga Nusantara, dan JAMSU, yang dilakukan tiga hari sebelum ekspedisi.
Hasil riset keempat lembaga tersebut mengungkapkan bahwa dalam 20 tahun terakhir (tahun 2000-2023) telah terjadi penurunan signifikan luas hutan alam seluas 6.503 hektare di lima kecamatan sekitar Parapat: Girsang Sipangan Bolon, Hatonduhan, Pematang Sidamanik, Dolok Panribuan, dan Jorlang Hataran.
Dengan demikian, longsor di Dolok Simarbalatuk disebabkan semakin berkurangnya daya dukung lingkungan di kawasan tersebut. Daya dukung lingkungan hidup sebagaimana disebutkan dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 22, adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya.
Daya dukung lingkungan menurun, namun tak terbatas oleh kombinasi dari penggundulan hutan (deforestasi), hilangnya habitat dan keanekaragaman hayati. (wol/jps/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post