SEI BINGAI, Waspada.co.id – Tim gabungan TNI, Polri membakar gubuk narkoba dan judi yang berlokasi di Dusun Banrejo, Desa Empalsmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Selain itu, petugas juga menangkap Hariono (35) dan Bobi (30) warga Kecamatan Sei Bingai dengan menyita barang bukti ratusan plastik klip bening, 31 alat hisap sabu (bong), 85 amplop ganja, timbangan elektrik, uang tunai Rp52.000, dan satu bungkus plastik kecil berisi pil yang diduga narkoba.
Kemudian, tiga unit mesin tembak ikan, 12 mesin jackpot, puluhan kendaraan bermotor terdiri dari sepeda motor, becak bermotor, angkutan, serta mobil pickup.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang Utomo, menegaskan penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial ditengah masyarakat.
“TNI Polri tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan, khususnya narkoba dan perjudian. Operasi ini adalah bukti nyata bahwa TNI-Polri bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh buruk narkoba dan judi,” tegasnya, Selasa (13/1).
Bambang menyebutkan, keterlibatan Kodim 0203 Langkat menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memerangi kejahatan yang sudah mengakar.
“Penggerebekan ini melibatkan lebih dari 50 personel gabungan, terdiri dari anggota Kodim 0203 Langkat, personel Satreskrim Polres Binjai, personel Sat Narkoba Polres Binjai dan polsek,” sebutnya penindakan lokasi ini untuk kedua kalinya dan kembali dimusnahkan.
“Dengan penggerebekan ini, Polres Binjai sekali lagi menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di wilayahnya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post