JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) keliru dalam melakukan penghitungan suara di Pilpres 2024.
Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menyatakan, kekeliruan penghitungan KPU terjadi karena pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024.
“Penghitungan suara yang dilakukan termohon (KPU) adalah keliru. Karena, harusnya paslon 2 (Prabowo-Gibran) tidak mendapatkan suara sama sekali,” ujar Annisa dalam sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Argumentasi Annisa tersebut berangkat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang erat kaitannya dengan pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu dan rusaknya integritas Pilpres 2024.
Annisa menyebut setidaknya ada dua cara yang dilakukan pasangan Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pilpres 2024 melalui pelanggaran asas-asas pelaksanaan pemilu.
Pertama, melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kedua, melakukan pelanggaran prosedur pemilu.
Annisa mengungkapkan, bentuk pelanggaran TSM tersebut ialah praktik nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Praktik ini bahkan melahirkan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan secara terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran pemilihan.
“Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan pilpres 2024,” imbuhnya. (wol/kompas/ryp/d2)
Discussion about this post