MEDAN, Waspada.co.id – Tim Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua dari lima pelaku pembobolan di Pengadilan Agama Balige dan gerai makanan cepat saji.
Penangkapan terhadap kedua pelaku kejahatan itu dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara. Adapun identitas para pelaku berinisial berinisial FA alias A ditangkap di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dan HMP alias Gabe.
“Jadi baru dua pelaku FA dan HMP yang berhasil ditangkap. Lainnya masih kita buru,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Selasa, (25/6)
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FA alias A berperan sebagai pembawa mobil rental merek Avanza hitam plat BB 1254 MD dan HMP yang merekrut PU serta berperan mengikat sekuriti.
Sumaryono menerangkan, sebelum melakukan aksinya pada 6 Juni 2024, kelima pelaku melakukan pemantauan dan kemudian memastikan targetnya adalah Pengadilan Agama (PA) Balige. Dari sini, pelaku membawa enam unit laptop, aksinya dilakukan pada Pukul 01.00 WIB.
Karena tidak mendapatkan uang dari Pengadilan Agama Balige, maka dihari yang sama, sekira Pukul 03.00 WIB, kelima pelaku melanjutkan aksinya di gerai makanan cepat saji. Sekuriti yang sedang tertidur kemudian dibangunkan paksa lalu diikat oleh pelaku dalam ancaman menggunakan linggis.
Dari lokasi gerai para pelaku membawa brangkas lalu kabur ke arah Simalungun. Kemudian brangkas di Bongkar di Daerah Seribu Dolok, Simalungun.
“Tepatnya berangkas dibongkar dan diambil isinya di rumah orang tua tersangka PU. Setelah itu, mereka pergi lagi. Sesampainya di Kecamatan Dolok Pandribuan, brangkas dibuang ke jurang,” beber Sumaryono sedangkan ke enam laptop milik Pengadilan, dibuang para tersangka ke jurang daerah Parapat, Simalungun.
Sumaryono menambahkan, keseluruhan barang bukti sudah berhasil diamankan dari lokasi jurang, dan saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post