TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Tim penasehat hukum dari para Terdakwa Saiman Siahaan alias Aan, pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AMJ dan Rudi mengaku optimis eksepsi yang sampaikan dalam sidang pada Rabu (10/7) lalu dapat diterima majelis hakim.
Walaupun dalam sidang lanjutan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi penasehat hukum yang berlangsung di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kota Tebingtinggi Kelas 1B, Senin (15/7), jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolaknya, karena dianggap telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sesuai surat dakwaan Nomor Register Perkara: POM-09/TEBING/06/2024, Tanggal 06 Juni 2024, dan sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim agar tetap menjalankan pemeriksaan.
Demikian hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Zennuddin Herman SH didampingi Suhardi Matondang SH, Selasa (16/7).
“Kami tim penasehat hukum para terdakwa Saiman Alias Aan dan Rudi tetap pada eksepsi yang kami buat, sebagaimana sudah dibacakan dipersidangan sebelumnya. Tentunya kami juga menolak jawaban JPU atas eksepsi yang kami buat tersebut. Dimana dalam dakwaannya bahwa jaksa tidak secara runut menggambarkan perbuatan pidana apa, siapa melakukan apa dan apa peranannya masing-masing. Selain itu juga tidak tergambar secara nyata kerugiannya dimana. Karena tadi JPU beranggapannya materi perkara, sehingga tidak ditanggapinya,” bebernya.
Menurut Zennuddin, terkait tanggapan jaksa yang menilai beberapa poin eksepsi tidaklah tepat, sebab bukanlah ranah JPU, melainkan hakim yang menyidangkan perkara itu. “Kami melihatnya dakwaannya prematur, karena terkesan tidak mendalami dan kami optimis eksepsi kami diterima,” imbuhnya.
Dalam hal ini, pihaknya tentu sudah menyiapkan strategi-strategi khusus untuk menjalankan perkara ini. Terkait akta, ia akan melihat pokok perkaranya terlebih dahulu, jika eksepsi tidak dikabulkan. “Kita berharap, para terdakwa mendapat putusan yang terbaik dalam putusan sela yang akan dibacakan nantinya,” ucapnya.
Zennuddin juga menyinggung masa penahanan para terdakwa yang telah habis, sejak 25 Juni 2024. Pihaknya merasa janggal dan mempertanyakan perihal tersebut di depan persidangan. Dimana, baik para terdakwa dan penasehat hukum belum menerima perpanjangan masa penahanan. Adapun, para terdakwa telah ditahan sejak 6 Juni 2024.
“Jadi intinya kita bukan ingin memenangkan. Fungsi kami sama seperti JPU, ingin menegakkan keadilan, hanya beda posisinya saja. Kalau kami representasinya dari membela terdakwa. Itu saja bedanya. Kita tunggu saja dari keputusan sela dari hakim di sidang berikutnya,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Amwizar SH MH menyatakan akan menyerahkan perkara ini ke pengadilan. Ia mengaku, tidak ingin mendahului prosesnya. “Diserahkan ke pengadilan saja untuk diproses. Kami tidak ingin mendahului prosesnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Saiman Siahaan, pemilik lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT AMJ harus mendekam di Rumah Tahanan Pengadilan Negeri (Rutan PN) Kota Tebingtinggi Kelas 1B, bersama saudaranya Rudi dan Notaris yang berkedudukan di Langkat, Hendra Syahdani.
Terdakwa Saiman beserta terdakwa lainnya mengaku, merasa tertipu yang diduga dilakukan pihak pelapor seorang kontraktor inisial YH. Di mana, ketiga terdakwa, yakni Saiman dituding menyuruh terdakwa Rudi dan terdakwa lainnya yaitu Notaris Hendra memalsukan Akta Nomor 10. Mereka meminta keadilan kepada hakim di persidangan, bahwa sesungguhnya pihak merekalah yang dirugikan dalam kasus ini. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post