MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menangani kasus besar terkait sengketa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nomor 569/Tanjung Anom. Perkara ini, yang telah diputuskan musyawarah majelis pada 21 Oktober 2024, melibatkan konflik antara Razali Husein sebagai Tergugat II Intervensi dan Rosman Ali Nasution sebagai Penggugat.
Sengketa mencakup tanah seluas 4.443 meter persegi, dengan lokasi yang terletak di Tanjung Anom. Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 67/G/2024/PTUN Mdn.
Adapun amar putusan PTUN tersebut adalah menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 569 Desa Tanjung Anom tanggal 04-08-2008, Surat Ukur No. 614/Tanjung Anom/2008 tanggal 29-07-2008 seluas 4.443 m2 atas nama Razali Husein dan mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang untuk mencabut SHGB tersebut.
Dalam upaya mencari keadilan hukum, Razali Husein melalui kuasa hukumnya Dedi Ismanto SH M.Kn C.LA C.RA C.PM C.HCA serta Pettrus Oberlin Laoli SH dari LAW FIRM DIPOL & Partners, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding pada 29 Oktober 2024 untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan surat kuasa khusus No. 01/VI/LDP/2024 tertanggal 19 Juni 2024, Tim Kuasa Hukum tersebut menyatakan akan terus berjuang berdasarkan prinsip keadilan.
Empat Poin Pembelaan Utama dalam Banding
Dalam pernyataan resminya, Dedi memaparkan empat poin pembelaan yang menjadi dasar pengajuan banding Razali Husein, yakni sebagai berikut;
1. Kepatuhan Terhadap Proses Hukum
Razali Husein diklaim mematuhi seluruh tahapan hukum yang ada, mulai dari proses awal hingga tahap banding dan kemungkinan peninjauan kembali. Menurut tim hukum, langkah ini diambil sebagai bentuk ketaatan hukum sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Klarifikasi Lokasi Sengketa
Kuasa hukum menjelaskan bahwa lokasi yang disengketakan berada di belakang SPBU Tanjung Anom, bukan di atas lahan SPBU tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa pemberitaan media online tentang kasus ini dinilai berlebihan karena proses banding masih berlangsung.
3. Putusan Sebelumnya Tidak Menguji Materi Pokok
Kuasa hukum menekankan bahwa putusan sebelumnya dalam perkara No. 141/Pdt.G/2017/PN LBP hanya bersifat formal, tanpa membahas materi pokok perkara karena tergugat utama saat itu, almarhum Syamsuddin, telah meninggal dunia.
4. Operasional SPBU Tidak Terganggu
Meskipun proses hukum berlangsung, SPBU di Tanjung Anom tetap dapat beroperasi dengan normal karena lokasi sengketa berbeda dari lahan operasional SPBU tersebut.
Klarifikasi Pemberitaan Berpotensi Menyesatkan
Tim Kuasa Hukum Razali Husein mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menyesatkan atau mempengaruhi persepsi publik terkait perkara ini. “Langkah banding ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap prinsip keadilan dan untuk memastikan hak klien kami terlindungi di mata hukum,” tegas Dedi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sengketa properti yang bernilai tinggi serta kompleksitas hukum yang membutuhkan proses panjang dan detail. Pihak kuasa hukum berharap bahwa upaya banding ini akan memberikan hasil yang adil dan melindungi hak-hak Razali Husein dalam persidangan yang lebih tinggi.
Diketahui, sebelumnya, Senin (28/10) kemarin, telah ditayangkan di beberapa media online terkait SHGB SPBU Tanjung Anom Dibatalkan Pengadilan TUN Medan.
Sehingga Tim Kuasa Hukum perlu memberikan klarifikasi dan meluruskan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya. (wol/pel/d2)
Discussion about this post