MEDAN, Waspada.co.id – Tim Macan Polres Belawan mengamankan kelompok pemuda pelaku tawuran yang meresahkan masyarakat di Jalan Yong Panah Hijau dan Jalan Tol depan RS PHC Belawan.
Adapun kelompok pemuda pelaku tawuran yang diamankan itu berinisial MZ (19), BA (20), AP (19), SDT (21), MR (20) dan seorang remaja berusia 18 tahun. Salah satu pelaku tertangkap basah membuang celurit yang kemudian dijadikan barang bukti oleh polisi.
Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem, menyampaikan bahwa tindakan cepat dan tegas Tim Macan Polres Belawan patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan dalam menangani aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggungjawab bersama, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif,” katanya, Senin (3/3).
Yudhi menerangkan, Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku tawuran secara berkelanjutan dengan meningkatkan patroli kewilayahan.
“Dalam penindakan pelaku tawuran tersebut polisi menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan preventif agar generasi muda tidak mudah terlibat dalam aksi kekerasan jalanan,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post