JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantornya sendiri tindak lanjut dari kasus pungli rutan yang berujung sanksi etik berat terhadap 78 pegawai KPK, Rabu (28/2).
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC pada 27 Februari 2024.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” katanya.
Ali menyebutkan, penyitaan dan analisis segera dilakukan. Hal ini menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK,” sebutnya.
Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai diputus sanksi berat kasus pungli dengan hukuman permintaan maaf. Adapun 12 pegawai diserahkan ke Inspektorat KPK karena kejadiannya sebelum dewas berdiri. KPK bahkan berjanji menyeret pelakunya ke ranah pidana.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.
Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023. Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta.
Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan. Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK. (wol/lvz/republika/d2)
Discussion about this post