LHOKSEUMAWE, Waspada.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi, Sabtu (25/5).
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 th) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim SH MH, mengatakan sebelumnya pada Sabtu (23/3), sekira pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
“Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Iptu Ibrahim mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 th) dan selanjutnya dilakukan penangkapan.
“Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka M, tim melakukan pengejaran, namun tersangka berpindah pinda tempat persembunyian,” ujar Iptu Ibrahim.
Selanjutnya, Selasa (21/5), keberadaan M berhasil diketahui oleh tim dan kemudian dilakukan pengejaran dari Desa Bungkah, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara hingga akhirnya posisi M berhasil terlihat oleh tim di Kecamatan Nisam.
“Tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yg menurut pengakuan M disembunyikan di Perkebunan Sawit di Desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla, Aceh Barat. Selanjutnya tim berangkat ke lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh M di salah satu area perkebunan Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat,” katanya
Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tersangka dan 2 buah sisa yang belum sempat diambil yang masih di belalainya (serahan BKSDA) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Ancaman pidana yang menanti tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (wol/jal/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post