SINABANG, Waspada.co.id – Menindaklanjuti Surat Panwaslu sejumlah kecamatan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, KIP Kabupaten Simeulue resmi menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di daerah kepulauan itu.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat KIP bernomor: 226/PL.01.8-SD/1109/2024 perihal Pemberitahuan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang sejumlah TPS ditandatangani Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar, Selasa (20/2).
Adapun lokasi PSU yang dijadwalkan tanggal 24 Februari 2014 yaitu.
Kecamatan Simeulue Timur
- TPS 002 Desa Suka Karya sebanyak 5 (lima) jenis pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRA, dan DPRK.
- TPS 004 Desa Suka Buluh, Sebanyak 1 (satu) jenis pemilihan PPWP.
Kecamatan Salang
- Desa Jaya Baru TPS 002
- Desa Tamon Jaya TPS 001. Masing-masing 5 jenis pemilihan: PPWP, DPR, DPD, DPRA, DPRK
- Desa Suak Manang TPS 001. Disini, hanya perhitungan suara ulang.
Kecamatan Teluk Dalam
- Desa Bulu Hadek TPS 001: 4 jenis pemilihan (PPWP, DPR, DPD, DPRA), TPS 002: 5 jenis pemilihan (PPWP, DPR, DPD, DPRA, DPRK)
- Desa Gunung Putih TPS 001: 4 jenis pemilihan (PPWP, DPR, DPD, DPRA)
(wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post