KUALANAMU, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengecek Posko Pengamanan (Pospam) Terpadu yang berlokasi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Jumat (20/12).
Pengecekan Pospam Terpadu itu untuk memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Perayaan Natal dan Baru (Nataru) 2025.
Setibanya di Bandara Kualanamu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto bersama Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Togi Tambunan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, serta pihak Otoritas Bandara Kualanamu, melakukan pemantauan situasi bandara.
One Day No Car
Dalam rangka mengurangi polusi udara dan kemacetan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran Nomor : 500.11.1/9436 tanggal 16 Desember 2024 Tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car).
Dalam edaran tersebut, seluruh aparatur sipil Negara (ASN) hingga Pekerja Harian Lepas (PHL) Pemko Medan diwajibkan untuk menggunakan kendaraan umum setiap hari Selasa mulai 24 Desember 2024.
“Artinya, peraturan ini berlaku mulai minggu depan dan tanpa terkecuali. Bebas mau menggunakan kendaraan umum jenis apa, baik itu angkutan kota (angkot), bus listrik ataupun menggunakan sepeda. Yang jelas tidak menggunakan kendaraan pribadi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, di gedung ATCS Jalan Pulau Pinang, Kecamatan Medan Barat, Jumat (20/12).
Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24.095,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir, Jumat (20/12).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incenerator milik BNN. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu dilakukan uji coba laboratorium oleh para ahli dan disaksikan secara bersama-sama.
“Barang bukti itu dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan total tujuh orang tersangka,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
(Wol/ega/d2)
Discussion about this post