JAKARTA, Waspada.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 12/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Nomor Urut 1 Murdani Yusuf dan Abdul Muhaimin tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (5/2) malam.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan dalil-dalil permohonan Pemohon seperti dugaan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen selaku Termohon merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari orang-orang terdekat Paslon Nomor Urut 3 Mukhlis dan Razuardi sebagai Pihak Terkait perkara ini, politik uang, dan lainnya adalah tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dinilai telah mencederai penyelenggaran Pemilihan Bupati Bireuen Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada.
“Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Ridwan mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 51.602 suara.
Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Bireuen yaitu 3.317 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Bireuen Tahun 2024 sebanyak 221.113 suara.
Sebelumnya, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen sepanjang Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Juli, Jangka, Gandapura, Makmur, Kota Juang, dan Jeumpa; menyatakan tidak sah dan batal atas penetapan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi atas perolehan suara terbanyak; serta memerintahkan agar KIP Bireuen melakukan pemungutan suara ulang di delapan kecamatan tersebut. (wol/drs/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post