MEDAN, Waspada.co.id – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pemerhati Pemilu Sumatera Utara (ARPPSU) berunjukrasa di depan pintu masuk Hotel Le Polonia, Senin (11/3).
Pasalnya massa menduga adanya penggelembungan suara Caleg Partai Kebangkitan Bangsa dari Dapil 3 (Kecamatan Medan Timur) yang diperoleh dari Caleg Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh.
“Kami mendesak KPU dan Bawaslu Kota Medan melakukan pembongkaran (kotak suara) di bebebrapa kecamatan,” ungkap Megah Miko, salah seorang orator, Senin (11/3).
Kasus ini, lanjut Miko, sudah mereka laporkan dan menjadi rekomendasi Bawaslu Kota Medan dengan Nomor 0060/pp.00.02/K.SU-28/03/2024 perihal Perbaikan, yakni melakukan pembongkaran pada plano tingkat kota. Namun nyatanya tidak ditindaklanjuti KPU.
Miko menambahkan, sikap KPU Medan yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan.
“Apa yang terjadi dengan KPU Kota Medan? Sikap KPU ini membuat kita teringat dengan kasus OTT yang dilakukan Polda Sumut terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kota Medan. Tangkap KPU Medan,” teriaknya.
Dengan sikap KPU Medan tersebut, Miko menegaskan bahwa ini akan menjadi preseden buruk terhadap masa depan demokrasi Indonesia.
“Ini jelas kejahatan demokrasi, suara rakyat yang disebut-sebut suara Tuhan telah dikhianati. Oleh karena itu, kami mendesak KPU Kota Medan menjalankan Pemilu dengan jujur dan adil. Kami juga meminta KPU Provinsi Sumut memberikan atensi terhadap rekomendasi Bawaslu Kota Medan perihal Saran Perbaikan yang tidak diindahkan KPU Kota Medan,” tutupnya.
Aksi massa di pintu masuk belakang Hotel Le Polonia sempat ricuh. Pasalnya massa mencoba memasuki ruang rapat pleno KPU yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian. (wol/mrz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post