KUTACANE, Waspada.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia Aceh Tenggara (PWI Agara) menegaskan, akan siap menjadi pelopor aksi sebagai bentuk penolakan RUU Penyiaran pelarangan investigasi terhadap jurnalis.
Hal tersebut disampaikan, terkait pentingnya peran jurnalis melakukan investigasi dalam melaksanakan tugas untuk mencari fakta pada suatu peristiwa, kata Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, Sabtu (18/5).
“PWI siap menjadi pelopor aksi, bahkan berani menyuarakan hal-hal yang penting demi penolakan RUU penyiaran yang akan dikebiri oleh Badan Legislatif DPR RI. Kita sebagai lembaga jurnalis harus siap melakukan aksi,” katanya.
Menurutnya, RUU penyiaran pelarangan investigasi terhadap jurnalis, sangat berdampak dengan kebebasan pres. Liputan investigasi sangat penting bagi jurnalis untuk mengungkapkan kejanggalan dalam suatu peristiwa.
Justru ini yang harus ditolak bersama, jurnalis tidak boleh dikekang dalam mengimplementasikan kebebasan berekspresi untuk bagi pres.
“Jurnalis harus bebas berekspresi, tidak menginginkan adanya penekanan atau kekangan dari suatu aturan yang bisa menghilangkan kebebasan pres,” kata Sumardi.
Untuk itu, dia berharap kepada semua rekan-rekan jurnalis agar bisa untuk menyatukan sikap penolakan terhadap RUU penyiaran yang mencekal peran jurnalis.”Jika bisa, mari sama-sama kita melakukan aksi penolakan,” tuturnya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post