SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Aksi pembegalan sadis terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Seorang tukang ojek bernama Misdi menjadi korban kekerasan brutal oleh pelaku berinisial EJ di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di leher dan tangan setelah disayat menggunakan pisau cutter oleh pelaku. Beruntung, nyawa korban selamat setelah berhasil melawan dan meminta pertolongan warga sekitar.
Berdasarkan informasi, sebelum melakukan aksinya, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke beberapa lokasi, termasuk rumah nenek dan orang tuanya. Namun, setelah tidak menemukan orang yang dicari, pelaku meminta korban kembali mengantarnya ke Cempedak Lobang.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta uang Rp10.000 dengan alasan ingin membeli es dan pisau cutter.
“Setelah membeli es dan pisau, tersangka dan korban melanjutkan perjalanan. Namun, sekitar 1 km sebelum tiba di tujuan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat,” ujar PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi.
Pelaku secara tiba-tiba menyerang korban dengan menggorok leher dan tangan menggunakan pisau cutter yang baru dibelinya. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal mengambil barang berharga dan melarikan diri.
Setelah menerima laporan kejadian, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar langsung bergerak cepat. Polisi kemudian mendapatkan informasi tentang seseorang yang mencurigakan duduk di teras rumah warga.
“Setelah sekitar dua jam pencarian, tim berhasil menemukan dan meringkus tersangka EJ tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Zulfan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini, ia telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post