MEDAN, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan hasil sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada pekan depan.
Diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati.
“Kita serahkan sepenuhnya apa pun putusa Aswin Diapari Lubisn para hakim MK. Dan apapun hasil putusan MK wajib dilaksanakan,” kata Ketua Bawaslu Mandailing Sumut, Aswin Diapari Lubis, Senin (24/2).
Adapun gugatan Pilkada Madina perihal tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah Nasution. Dalam sidang sengeketa hasil Pilkada Madina, Bawaslu pun telah menyampaikan pandangannya dalam sidang.
Bawaslu Madina juga menyampaikan telah adanya rekomendasi ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tentang adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon Saipullah.
Rekomendasi yang menyatakan pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai pasangan calon untuk maju di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan sudah memberikan pernyataan secara lengkap dalam sidang di MK, mengenai TMS pasangan nomor urut 2.
“Bawaslu tidak dapat memberikan pendapatnya lebih jauh tentang perkara ini. Sebagai pihak terkait dalam perkara ini Bawaslu telah memberikan keterangan di MK. Ya termasuk soal rekomendasi Bawaslu kepada KPU soal persyaratan calon dan telah kita sampaikan dalam sidang,” kata ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan.
Aliaga yakin MK adil dalam memutuskan perkara perselisihan hasil kepala daerah. Apalagi, katanya keputusan MK final dan mengikat. Apapun keputusannya, lanjutnya dapat diterima oleh masing-masing pasangan calon.
“Pasti Bawaslu yakin MK akan memutuskan perkara ini secara adil. Karena putusan MK adalah final dan mengikat, jadi tidak ada lagi keputusan setelah ini. Dan kami harap kedua calon menerima keputusan tersebut,” ujarnya.
Terakhir, Aliaga berharap proses sengketa di Pilkada Madina dapat menjadi pembelajaran, di mana pentingnya bekerja secara profesional dan transparan.
Agar hal serupa tidak terulang dan terjadi lagi di Sumut, terkhusus di Mandailing Natal.
“Ya tentu kami harapkan ini menjadi pembelajaran bagi proses pelaksanaan Pilkada. Apalagi kemarin juga pada Pilkada lalu juga hasil Pilkada Madina digugat di MK. Kedepan bagaimana pelaksanaan Pilkada di Madina bisa lebih baik dan mengikuti aturan yang ada,” tuturnya. (wol/man)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post