MEDAN, Waspada.co.id – Komisi II DPRD Medan meminta Pemko Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera merealisasikan tuntutan guru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji 13 yang belum guru terima sejak tahun 2023-2024. Segala kebutuhan guru yang sudah memiliki payung hukum diharapkan diselesaikan skala prioritas.
Hal di atas merupakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Medan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BAKD dan para guru yang tergabung di Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) TK-SD-SMP Kota Medan di ruang Banmus gedung DPRD Medan, Senin (10/3).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Kasman Marasakti Lubis didampingi anggota komisi Lily, Janses Simbolon, Johannes Hutagalung dan Binsar Simarmata. Ikut dalam RDP Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Benny Sinomba Siregar, pihak BAKD Kota Medan dan puluhan guru yang tergabung di FGBM.
Dalam rapat, anggota Komisi II DPRD Medan Lily menyikapi keluhan guru agar Pemko Medan segera merealisasikan tuntutan guru. “Dengan belum dibayarnya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) akan menimbulkan keresahan para guru. Maka harus dibayarkan sesuai aturan. BAKD juga harus transparan, sehingga guru dapat bertugas dengan baik,” ujar Lily.
Dijelaskan Lily, Pemko Medan harus merealisasikan sesuai PP Nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tambahan 50 persen TPG THR dan tanbahan 50 persen TPG gaji ke13 tahun 2023.
“Sesuai PP No 14 tahun 2024, tambahan 100 persen dari TPG THR dan tambahan 100 persen dari TPG gaji ke 13 di tahun 2024 Dianggarkan di P-APBD supaya dirapel dan direalisasikan. Sedangan PP No 12 tahun 2019 dipertegas dengan Perwal Nomor 1 tahun 2023. Untuk guru non sertifikasi Rp600 ribu dan guru sertifikasi Rp220.000. Dan untuk
ASN struktural berdasarkan grade jabatan dan ASN fungsional guru Rp220.000 harus transparan dan azas keadilan dan diberikan tepat waktu sesuai hak guru,” jelasnya.
Tanggapan lain juga disampaikan anggota Komisi II Janses Simbolon. Ia mendesak Pemko segera menyelesaikan persoalan guru seperti TPP guru dan tunggakan gaji lainnya. “TPP guru di daerah kota lain sudah selesai. Kenapa Kota Medan belum? Ada kok aturannya, kenapa ditahan-tahan? Kita harus memperhatikan kesejahteraan guru dan prioritas untuk mencerdaskan bangsa. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post