MEDAN, Waspada.co.id – Saat ini tengah menjamur penginapan berbiaya murah di Kota Medan. Kalau masyarakat umum kerap menyebutnya dengan sebutan RedDoorz atau OYO. Tumbuhnya usaha penginapan ini pun disambut baik Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, sebagai pendapatan asli daerah Kota Medan dari sektor perizinan dan pariwisata.
Dikatakan Tyo, sapaan akrabnya, pelaku usaha penginapan berbiaya murah ini perlu mengetahui adanya Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Hotel. Sebab, segala bentuk fasilitas yang tersedia di dalam hotel tersebut dikenakan retribusi.
“Meskipun hotel-hotel ini menerapkan biaya sewa murah per malamnya, namun fasilitas yang mereka sediakan itu dikenakan pajak,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Maphilindo Nomor 69 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (24/8) dan Minggu (25/8).
Politisi muda Partai Gerindra merinci, yang dikenakan retribusi Pajak Hotel antara lain fasilitas olahraga, hiburan telefon, faksimilie, teleks, internet, fotocopi, pelayanan cuci, setrika, dan transportasi. Namun yang tidak termasuk retribusi pajak hotel itu jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah, jasa sewa apartement, kondominium dan sejenisnya, jasa tempat tinggal di pusat pendidikan serta kegiatan keagamaan, rumah sakit, panti jompo dan asrama perawat.
“Tarif atau retribusi pajak hotelnya sebesar 10 persen. Yang punya rumah kost lebih dari 10 pintu dan harga sewanya Rp1 juta per bulan, juga dikenakan retribusi 10 persen. Ini yang seru, bagi mereka yang tak membayar pajak, siap-siap menerima sanksi pidana kurungan satu tahun dan didenda dua kali lipat tunggakan pajaknya. Pilih mana, patuh atau terima sanksi,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post