MEDAN, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo, menilai salah satu objek pajak yang sangat memungkinkan untuk dinaikkan retribusinya adalah reklame. Pasalnya saat ini tak mudah mendirikan tiang reklame di tengah kota atau tempat-tempat tertentu.
Semakin sedikit tiang reklame beredar di tengah kota, maka peluang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini akan semakin besar, karena sangat kompetitif keberadaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tyo, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame di Jalan Maphilindo Nomor 69, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan yang berlangsung selama dua hari, Minggu (11/8) dan Senin (12/8).
“Sekarang mendirikan tiang reklame gak bisa sembarangan. Ada aturan kuat yang mengatur itu. Bagi perusahaan yang ingin iklan mereka muncul atau berdirinya tiang di kawasan tertentu, harus membayar harga yang cukup mahal. Jadinya kompetitif dan PAD meningkat,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Tyo, setiap iklan yang diterbitkan badan usaha maupun perorangan wajib dikenakan retribusi serta mendapat izin dari Wali Kota Medan. “Yang dimaksud pajak reklame meliputi reklame billboard, reklame videotron atau reklame megatron, reklame stiker, reklame kain, reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame suara, reklame film/slide dan reklame peragaan,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, politisi muda Partai Gerindra ini berharap Pemko Medan memberi keringanan retribusi reklame khusus kepada para pelaku UMKM pemula dalam mempromosikan produk mereka. Sebab, upaya menaikkan kelas pelaku UMKM merupakan salah satu program Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Ada batasan waktu penggratisan retribusi reklame UMKM pemula. Yang penting mereka (pelaku UMKM, red) bertumbuh dulu. Begitu sudah besar, baru retribusinya diberlakukan,” pungkasnya seraya memberi saran. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post