MEDAN, Waspada.co.id – AM (45 th) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal karena melakukan tindak pidana penikaman.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan awalnya pelaku Antonius pada Sabtu (17/2) malam mendatangi rumah kosan di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang.
“Setibanya di rumah kosan itu pelaku langsung menikam korban Jihan Togar Malau (37 th) lalu kabur melarikan diri,” katanya, Selasa (20/2).
Teddy menerangkan, kasus penikaman yang dialami korban itu pun dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal. Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal dengan cepat dapat menangkap pelaku di tempat persembunyiannya.
“Dari keterangan pelaku bahwa aksi penikaman itu dilakukan karena korban tidak membayar uang saksi pemilu sebesar Rp200 ribu,” terangnya terhadap pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal.
“Pelaku atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Turut juga disita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menikam korban,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post