MEDAN, Waspada.co.id – Korry Meylan Gultom (44) memohon keadilan ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto atas penetapan tersangka dirinya oleh Sat Reskrim Polres Toba.
Padahal, uang salah transfer itu masih ada dan tidak pernah dipakai di rekening milik Korry Meylan.
Kepada wartawan, Korry Meylan menjelaskan peristiwa tersebut. Awalnya pada tanggal 15 Agustus 2023, Meylan didatangi seseorang pria tak dikenal di tempat usahanya, Jalan HM Jhoni Kecamatan Medan Kota. Setelah turun dari kereta, pria itu langsung meminta uang salah transfer kepada Meylan.
“Mana uang salah transfer itu (Rp 25 juta),” ujar tersangka menirukan ucapan pria tak dikenal itu. Namun, tersangka yang merupakan petani ini heran karena tak kenal dengan pria tersebut. “Saya tak tau adanya uang masuk (tidak pakai m-banking). Taunya saya pas ada yang nagih,” cetus Meylan, Kamis (7/11).
Tersangka tidak bodoh dan langsung memberikan uang tersebut. Dia mengatakan kepada pria itu untuk membawa pemilik rekening pengirim bernama Oriza Sativa Simanjuntak agar sama-sama ke Bank Mandiri.
“Biar jelas identitasnya, buat surat pernyataan dan saksi yang mengetahui itu sebenarnya uang apa,” ujar Meylan.
Di hari sama, pria lain yang mengaku keponakan pemilik rekening datang ke tempat tersangka. Tersangka makin heran karena banyak yang nagih uang salah transfer itu ke dirinya. Namun anehnya, pemilik rekening bernama Oriza Sativa Simanjuntak malah tak pernah nagih ke tersangka.
Saat diajak tersangka, pria yang diduga suruhan Oriza Sativa tak pernah mau ke Bank Mandiri Jalan SM Raja. Sampai sekarang, tersangka masih menyimpan uang salah transfer tersebut.
Setahun kemudian tepatnya tanggal 23 Oktober 2024, Korry Meylan Gultom malah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2023/SPKT/POLRES TOBA/ POLDA SUMUT tertanggal 25 Agustus 2024 oleh penyidik Polres Toba atas kasus dugaan melanggar Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
Yang berbunyi menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya. Pada Rabu (6/11/2024), rencananya tersangka akan dipanggil ke Polres Toba untuk pemeriksaan.
“Niat baik aku ada untuk mengembalikan, tapi harus pemilik rekening-lah yang minta. Ini entah siapa-siapa, tak ada niatku untuk menguasai. Saya mohon Pak Kapolda Sumut agar saya mendapat keadilan,” ujar Meylan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Jon Efendi Purba SH MH mengatakan, seharusnya pada pemeriksaan tingkat penyelidikan (lidik), penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres Toba lebih mengedepankan Restoratif Justice (RJ) sesuai program Kapolri yaitu dengan mempertemukan antara pelapor dengan terlapor.
“Tetapi kenyataannya, pelapor tidak pernah dipertemukan dengan terlapor, dalam dugaan laporan ini tidak ada niat atau mens rea untuk menguasai atau memiliki salah dana transfer sebesar Rp25 juta milik si pelapor. Karena klien saya dari awal mau mengembalikan dana salah transfer tersebut,” katanya.
Jon meminta kepada Kapolres Toba dan Kapolda Sumut untuk meninjau kembali hal penetapan tersangka Korry Meylan.
“Jangan-lah klien saya dibenturkan terhadap hal formilnya penetapan tersangka, agar pelajaran kepada penyidik jangan dengan mudahnya menetapkan seseorang sebagai tersangka,” lanjutnya.
Jon berencana akan membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dana salah transfer Rp25 juta tersebut.
“Karena sekarang banyak modus investasi tak jelas, pinjol atau judi online,” pungkas Jon.
Terpisah, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba Ipda Syaphrizal Abdi Simarmata saat dikonfirmasi mengaku belum bisa berbicara banyak atas kasus tersebut karena masih penyidikan.
“Mohon maaf bang enggak bisa memberikan keterangan lebih dalam ya bang. Kami masih dalam proses penyidikan bang,” ujarnya. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post