MEDAN, Waspada.co.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, memberikan ultimatum terhadap para pelaku kejahatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meresahkan masyarakat di Kota Medan untuk segera menyerahkan diri.
“Terhadap para DPO kami (Polrestabes Medan) tidak akan tinggal diam dan terus melakukan upaya pengejaran secara maksimal hingga tuntasnya,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Rabu (20/11).
“Saya minta para pelaku kejahatan yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap dalam kondisi apapun,” tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Seperti diketahui, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa memberikan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) berinisial B warga Percut Seituan meregang nyawa.
“Pelaku ini harus diberikan tindakan tegas terukur hingga meregang nyawa (meninggal dunia) karena melawan dan membahayakan petugas ketika dilakukan penangkapan,” sebut Gidion.
Ia mengungkapkan, pelaku B merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara pada 2016 divonis 3 tahun, 2019 divonis 3 tahun dan 2021 divonis 10 bulan terlibat kasus pencurian sepeda motor. Bahkan, pelaku ini merupakan DPO Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Yang bersangkutan ini terakhir kali melakukan aksi begal terhadap seorang pelajar di wilayah Percut Seituan,” ungkapnya untuk jasad pelaku sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan. (wol/lvz/d2)
Edito: AGUS UTAMA
Discussion about this post